Dalam wawancara dengan awak media salah satu anggota KSKP,Aipda Eben Ezer Manurung menyampaikan, kronologis kejadian dengan memberhentikan atau melakukan pemeriksaan 1 unit kendaraan Mitsubishi Expander warna putih dengan nopol B2068 PFQ yang mengangkut diduga Narkotika Jenis sabu akan memasuki Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni yang dikendarai oleh Asnawi.
“Setelah dilakukan penggeledahan dibagian dalam dinding kendaraan ditemukan diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah 58 paket”ungkap Aipda Eben.
Berdasarkan pengakuan tersangka Asnawi, Nurdin dan Muhammad Yani diduga narkotika jenis sabu tersebut diangkut dari Aceh dan akan dikirimkan ke Jakarta. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di mako KSKP Bakauheni guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Para tersangka dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU NO 39 TAHUN 2009 tentang Narkotika,”terangnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit kendaraan Mitsubishi Expander warna putih dengan nopol B2068 PFQ berikut 2 buah kunci kontak, 1 buah BPKB kendaraan Mitsubishi Expander warna putih dengan nopol B2068 PFQ, 58 bungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk infinix warna biru, 1 unit handphone merk infinix warna hitam, 1 unit handphone merk samsung Fold warna hitam dan 1 unit handphone merk samsung.
“Saya di Bakauheni tak akan pernah lelah menumpas peredaran narkoba dan akan terus menindak tegas apa yang menjadi arahan dari Kapolri, Kapolda, Kapolres serta Kapolsek,agar terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Lampung khususnya bakauheni,”tegasnya.
“Apalagi disini adalah pintu keluar masuknya peredaran yang berasal dari Sumatera dan pulau Jawa,”pungkasnya.
Social Media