medianusantara-news.com - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, dikabarkan dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta. Langkah ini menimbulkan spekulasi terkait perkembangan kasus hukumnya yang masih menjadi perhatian publik internasional.
Mary Jane, yang divonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba, sebelumnya ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Pemindahan ini dilakukan pada Rabu (8/12) pagi dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari, membenarkan pemindahan tersebut. "Benar, Mary Jane telah dipindahkan ke Jakarta untuk keperluan lebih lanjut. Ini terkait proses hukum yang masih berjalan," ujarnya tanpa merinci alasan spesifik pemindahan itu.
Mary Jane Veloso menjadi sorotan karena banyak pihak, termasuk pemerintah Filipina, yang mendukung upaya peninjauan kembali (PK) hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Mary Jane mengklaim dirinya hanya menjadi korban perdagangan manusia dan tidak mengetahui barang yang dibawanya berisi narkoba.
Sementara itu, organisasi pegiat HAM dan anti-hukuman mati kembali mendesak pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kasus Mary Jane. "Kasus Mary Jane adalah contoh bagaimana korban perdagangan manusia seringkali menjadi pihak yang dikorbankan. Hukuman mati seharusnya tidak dijatuhkan dalam kasus seperti ini," ujar perwakilan Amnesty International Indonesia.
Pihak Kedutaan Besar Filipina di Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait pemindahan Mary Jane. Namun, kabar ini kembali memicu reaksi publik di Filipina, di mana dukungan untuk pembebasan Mary Jane terus bergema.
Kasus ini diprediksi akan terus menarik perhatian internasional, terutama menjelang agenda diplomatik antara kedua negara. Pihak berwenang Indonesia memastikan bahwa proses hukum terhadap Mary Jane akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Social Media