BLANTERORIONv101

Terungkap Asal Muasal Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Makassar, Harganya Tak Main-main

20 Desember 2024


medianusantara-news.com - Keberadaan mesin pencetak uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar telah menggemparkan publik. Setelah penyelidikan intensif, terungkap bahwa mesin tersebut didatangkan dari luar negeri dengan harga yang fantastis, mencapai miliaran rupiah.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto, mengungkapkan bahwa mesin tersebut ditemukan di salah satu laboratorium kampus dan diduga digunakan untuk keperluan praktik ilegal oleh oknum tertentu. "Mesin ini didatangkan secara ilegal dan memiliki kemampuan mencetak uang palsu dengan kualitas tinggi," ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (20/12).

Menurut penyelidikan awal, mesin tersebut dibeli melalui jaringan pasar gelap internasional. Proses pembeliannya melibatkan perantara lokal dan sejumlah oknum yang kini tengah dalam proses pengejaran oleh pihak berwenang.

Rektor UIN Makassar, Prof. Dr. Hamdan, mengaku terkejut dan prihatin atas temuan ini. "Kami tidak pernah menyangka fasilitas kampus akan disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti ini. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan," tegasnya.

Sementara itu, penyidik menemukan bahwa mesin tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Hasil cetakan uang palsu yang dihasilkan diduga telah beredar di beberapa wilayah Sulawesi Selatan. Bank Indonesia turut dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini untuk meneliti lebih lanjut kualitas dan penyebaran uang palsu tersebut.

Kasus ini memantik perhatian publik, khususnya para mahasiswa dan civitas akademika UIN Makassar. Banyak yang merasa khawatir nama baik kampus akan tercoreng akibat insiden ini. "Kami berharap pelaku segera ditangkap, dan kampus bisa kembali fokus pada fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan," ujar Ketua BEM UIN Makassar, Ahmad Ridwan.

Polisi memastikan akan terus menggali informasi terkait jaringan di balik kasus ini. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman berat, termasuk penjara hingga 20 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Komentar